Sejak dulu penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan kesetaraannya sering menjadi pusat perhatian dan menjadi sebuah komitmen bersama untuk melaksanakannya dan menerapkannya. Akan tetapi, dalam kehidupan sosial pencapaian kesetaraan akan harkat dan martabat seorang perempuan belum menunjukkan dan mencapai kemajuan yang signifikan. Namun, isu kesetaraan terhadap perempuan dan HAM itu masih belum terselesaikan hingga saat ini. Hal itu disebabkan tidak ada penanganan yang serius dari negara, bahkan mereka acuh dan menganggap hal itu tidak penting. Dampaknya diskriminasi terhadap perempuan dan kesetaraannya masih saja terjadi di Negara ini.

Tidak hanya itu. Ada banyak isu yang belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Seperti, isu kekerasan sistematis gender, hak-hak politik, dan hak-hak atas pekerjaan bagi perempuan kerap dilanggar. Banyak hak-hak perempuan atas pekerjaan yang mendapat banyak benturan baik karena itu persoalan dalam implementasi hukum yang tidak konsisten maupun pendapat orang-orang yang berbeda tentang peran perempuan di sektor publik. Oleh karena itu, permasalahan tentang kesetaraan perempuan dan diskriminasi terhadap perempuan harus mendapat perhatian secara intensif dari Negara. Agar tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan baik secara fisik maupun non fisik dan secara tampak maupun tidak tampak.

Hakikatnya perempuan dan laki-laki itu setara. Maksud dari kata setara ialah memiliki hak-hak sesuai dengan porsi masing-masing. Adanya paham gender bukanlah bermaksud atau pun upaya untuk menjadikan perempuan atau laki-laki secara terpisah, akan tetapi dengan pemahaman gender itulah cara bagaimana menempatkan keduanya dalam konteks sistem sosial atau konstruksi sosial yang ada di masyarakat serta keduanya menjadi bagian Integral di dalamnya. Perbedaan yang berakar dari kelas sosial, ekonomi, perbedaan etnis, perbedaan ras dan warna kulit dan perbedaan agama yang melahirkan dan menyebabkan adanya masalah ketidakadilan sosial di kalangan masyarakat. Seiring dengan lahirnya Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Perbedaan-perbedaan itu telah teratasi dan diakui oleh bangsa-bangsa di dunia. Lain halnya dengan perbedaan jenis kelamin yang permasalahannya dianggap belum selesai, bukan hanya di negara terbelakang dan negara berkembang, tetapi di negara maju pun perempuan masih terus berjuang untuk itu.

Ketidakadilan yang dirasakan oleh perempuan masih merupakan sebuah permasalahan yang tidak terlihat oleh banyak orang. Dengan permasalahan itulah membuat para perempuan terdorong untuk menyuarakan aspirasi demi mendapatkan keadilan dan kesetaraan bagi diri perempuan dan memproklamasikan hak-hak perempuan sebagai pelindung dari berbagai macam perlakuan yang tidak senonoh. Perempuan juga adalah manusia yang memiliki hak-hak seperti laki-laki. Hak-hak asasi perempuan merupakan hak asasi manusia dan hal itu bukanlah hal yang baru, dan tampak semakin kuat tuntutannya dari waktu ke waktu. Perempuan yang menjadi korban dari pelanggaran hak asasi perempuan mulai menuntut hak dan mencari jaminan atas haknya untuk memperoleh haknya tersebut.

Hak asasi perempuan ialah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan dan sebagai seorang manusia. Ada 5 hak perempuan yang harus diketahui, yaitu pertama hak dalam ketenagakerjaan, setiap perempuan berhak memiliki pekerjaan seperti laki-laki. Hak itu meliputi keadilan untuk semuanya dalam proses seleksi, tunjangan, dan fasilitas kerja hingga berhak menerima upah. Selain itu perempuan berhak untuk cuti melahirkan dan menyusui anaknya, akan tetapi hak itu tidak diberikan kepada mereka. Kedua, hak dalam bidang kesehatan, ketika melahirkan setiap perempuan memiliki hak agar terhindar dari kematian yang harus diupayakan oleh pemerintah. Sebab itu, Negara berkewajiban untuk menyediakan layanan kesehatan khususnya, KB, kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.

Ketiga, hak yang sama dalam pendidikan. setiap perempuan berhak untuk memiliki pendidikan yang tinggi mulai dari TK hingga ke jenjang universitas. Seperti usaha yang telah diperjuangkan oleh Ibu R. A Kartini yaitu mengangkat derajat dan mengeluarkan perempuan dari keterbatasan yang ketat. Keempat, dan hak dalam pernikahan dan keluarga. Setiap manusia hakikatnya harus menjalankan sunnah rasul yaitu menikah. Maka dari itu, perempuan memiliki hak untuk menikah sesuai dengan pilihannya, adanya persetujuan antara kedua belah pihak dan tanpa adanya pemaksaan dari pihak keluarga. Dalam keluarga perempuan juga memiliki hak dan tanggung jawab baik dan tanggung jawab sebagai seorang perempuan, anak dan maupun suami sesuai dengan yang telah ditentukan. Kelima, Perempuan memiliki  hak dalam kehidupan publik dan politik. Setiap perempuan memiliki hak untuk untuk memilih dan dipilih. Perempuan memiliki hak untuk berpastisipasi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk undang-undang tentang perempuan, bahwa perempuan berhak untuk dihormati dan dihargai oleh pemerintah. Karena, perempuan merupakan makhluk hidup yang sama dengan laki-laki yang mendapatkan hak asasi sebagai manusia.  

Itulah 5 hak-hak perempuan yang hingga saat ini belum didapatkan oleh perempuan secara utuh. Bukan hak yang perempuan dapatkan melainkan diskriminasi atau pun perlakuan-perlakuan tidak baik yang mereka dapatkan. Contohnya, pemukulan, penyiksaan fisik/psikis, penelantaran, dan pemerkosaan. Mirisnya perlakuan-perlakuan itu sampai saat ini masih dianggap bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga pelaku-pelaku itu selalu saja bertingkah sesuai dengan keinginan hawa nafsu mereka, selalu berkeliaran melakukan tindakan-tindakan tersebut, dan menganggap tindakan itu biasa saja, karena adanya penegak hukum yang buta dan menutup mata dan telinga mereka.

Maka dari itu, hak-hak asasi manusia itu harus diterapkan dengan benar, karena selama ini pemikiran hak asasi manusia hanya dianggap sebagai pemikiran yang dinamis dan kontekstual yang masih terus berlanjut, termasuk dalam konteks hak asasi perempuan. Beberapa kritikan yang dilontarkan oleh para pejuang hak asasi manusia telah disikapi. Namun, masih ada isu yang belum selesai. Perlu disadari bahwa untuk memahami hak asasi manusia dan pendekatannya bukanlah hal yang mudah. Namun, upaya untuk mengefektifkan penikmatan hak secara adil adalah agenda yang tidak akan pernah berhenti.