Sejak dulu penghapusan diskriminasi
terhadap perempuan dan kesetaraannya sering menjadi pusat perhatian dan menjadi
sebuah komitmen bersama untuk melaksanakannya dan menerapkannya. Akan tetapi,
dalam kehidupan sosial pencapaian kesetaraan akan harkat dan martabat seorang
perempuan belum menunjukkan dan mencapai kemajuan yang signifikan. Namun, isu
kesetaraan terhadap perempuan dan HAM itu masih belum terselesaikan hingga saat
ini. Hal itu disebabkan tidak ada penanganan yang serius dari negara, bahkan
mereka acuh dan menganggap hal itu tidak penting. Dampaknya diskriminasi
terhadap perempuan dan kesetaraannya masih saja terjadi di Negara ini.
Tidak
hanya itu. Ada banyak isu yang belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Seperti, isu kekerasan sistematis gender, hak-hak politik, dan
hak-hak atas pekerjaan bagi perempuan kerap dilanggar. Banyak hak-hak perempuan
atas pekerjaan yang mendapat banyak benturan baik karena itu persoalan dalam
implementasi hukum yang tidak konsisten maupun pendapat orang-orang yang berbeda
tentang peran perempuan di sektor publik. Oleh karena itu, permasalahan tentang
kesetaraan perempuan dan diskriminasi terhadap perempuan harus mendapat
perhatian secara intensif dari Negara. Agar tidak ada lagi kekerasan terhadap
perempuan baik secara fisik maupun non fisik dan secara tampak maupun tidak
tampak.
Hakikatnya
perempuan dan laki-laki itu setara. Maksud dari kata setara ialah memiliki
hak-hak sesuai dengan porsi masing-masing. Adanya paham gender bukanlah
bermaksud atau pun upaya untuk menjadikan perempuan atau laki-laki secara
terpisah, akan tetapi dengan pemahaman gender itulah cara
bagaimana menempatkan keduanya dalam konteks sistem sosial atau konstruksi
sosial yang ada di masyarakat serta keduanya menjadi bagian Integral di
dalamnya. Perbedaan yang berakar dari kelas sosial, ekonomi, perbedaan etnis,
perbedaan ras dan warna kulit dan perbedaan agama yang melahirkan dan
menyebabkan adanya masalah ketidakadilan sosial di kalangan masyarakat. Seiring
dengan lahirnya Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Perbedaan-perbedaan
itu telah teratasi dan diakui oleh bangsa-bangsa di dunia. Lain halnya dengan
perbedaan jenis kelamin yang permasalahannya dianggap belum selesai, bukan
hanya di negara terbelakang dan negara berkembang, tetapi di negara maju pun
perempuan masih terus berjuang untuk itu.
Ketidakadilan
yang dirasakan oleh perempuan masih merupakan sebuah permasalahan yang tidak
terlihat oleh banyak orang. Dengan permasalahan itulah membuat para perempuan
terdorong untuk menyuarakan aspirasi demi mendapatkan keadilan dan kesetaraan
bagi diri perempuan dan memproklamasikan hak-hak perempuan sebagai
pelindung dari berbagai macam perlakuan yang tidak senonoh. Perempuan juga
adalah manusia yang memiliki hak-hak seperti laki-laki. Hak-hak asasi perempuan
merupakan hak asasi manusia dan hal itu bukanlah hal yang baru, dan tampak
semakin kuat tuntutannya dari waktu ke waktu. Perempuan yang menjadi korban
dari pelanggaran hak asasi perempuan mulai menuntut hak dan mencari jaminan
atas haknya untuk memperoleh haknya tersebut.
Hak
asasi perempuan ialah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan dan sebagai
seorang manusia. Ada 5 hak perempuan yang harus diketahui, yaitu pertama hak
dalam ketenagakerjaan, setiap perempuan berhak memiliki pekerjaan seperti
laki-laki. Hak itu meliputi keadilan untuk semuanya dalam proses
seleksi, tunjangan, dan fasilitas kerja hingga berhak menerima upah. Selain itu
perempuan berhak untuk cuti melahirkan dan menyusui anaknya, akan tetapi hak
itu tidak diberikan kepada mereka. Kedua, hak dalam bidang kesehatan,
ketika melahirkan setiap perempuan memiliki hak agar terhindar dari kematian
yang harus diupayakan oleh pemerintah. Sebab itu, Negara berkewajiban
untuk menyediakan layanan kesehatan khususnya, KB, kehamilan, persalinan,
dan pasca persalinan.
Ketiga,
hak yang sama dalam pendidikan. setiap perempuan berhak untuk memiliki
pendidikan yang tinggi mulai dari TK hingga ke jenjang universitas. Seperti
usaha yang telah diperjuangkan oleh Ibu R. A Kartini yaitu mengangkat derajat
dan mengeluarkan perempuan dari keterbatasan yang ketat. Keempat, dan hak dalam
pernikahan dan keluarga. Setiap manusia hakikatnya harus menjalankan sunnah
rasul yaitu menikah. Maka dari itu, perempuan memiliki hak untuk menikah sesuai
dengan pilihannya, adanya persetujuan antara kedua belah pihak dan tanpa adanya
pemaksaan dari pihak keluarga. Dalam keluarga perempuan juga memiliki hak dan
tanggung jawab baik dan tanggung jawab sebagai seorang perempuan, anak dan
maupun suami sesuai dengan yang telah ditentukan. Kelima, Perempuan memiliki
hak dalam kehidupan publik dan politik. Setiap perempuan memiliki hak
untuk untuk memilih dan dipilih. Perempuan memiliki hak untuk berpastisipasi
dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk undang-undang tentang
perempuan, bahwa perempuan berhak untuk dihormati dan dihargai oleh pemerintah.
Karena, perempuan merupakan makhluk hidup yang sama dengan laki-laki yang
mendapatkan hak asasi sebagai manusia.
Itulah
5 hak-hak perempuan yang hingga saat ini belum didapatkan oleh perempuan secara
utuh. Bukan hak yang perempuan dapatkan melainkan diskriminasi atau pun
perlakuan-perlakuan tidak baik yang mereka dapatkan. Contohnya, pemukulan,
penyiksaan fisik/psikis, penelantaran, dan pemerkosaan. Mirisnya perlakuan-perlakuan
itu sampai saat ini masih dianggap bukan termasuk pelanggaran hak asasi
manusia. Sehingga pelaku-pelaku itu selalu saja bertingkah sesuai dengan
keinginan hawa nafsu mereka, selalu berkeliaran melakukan tindakan-tindakan
tersebut, dan menganggap tindakan itu biasa saja, karena adanya penegak hukum
yang buta dan menutup mata dan telinga mereka.
Maka
dari itu, hak-hak asasi manusia itu harus diterapkan dengan benar, karena
selama ini pemikiran hak asasi manusia hanya dianggap sebagai pemikiran yang dinamis
dan kontekstual yang masih terus berlanjut, termasuk dalam konteks hak asasi
perempuan. Beberapa kritikan yang dilontarkan oleh para pejuang hak asasi
manusia telah disikapi. Namun, masih ada isu yang belum selesai. Perlu disadari
bahwa untuk memahami hak asasi manusia dan pendekatannya bukanlah hal yang
mudah. Namun, upaya untuk mengefektifkan penikmatan hak secara adil adalah
agenda yang tidak akan pernah berhenti.
0 Komentar